Jakarta, 4 Juni 2020
No. : 031/PM-CR/MAL/VI/2020
Perihal : Perpanjangan Tutup Terbatas Gedung Kawasan Mal Mangga Dua
Kepada Yth,
Bapak / Ibu Pedagang / Tenant
Kawasan Mal Mangga Dua ( Mal, Orion, JN 1, JN2, dan Harcomas )
di tempat
Dengan Hormat,
Sesuai dengan ketetapan Pemprov DKI Jakarta mengenai perpanjangan masa PSBB, maka bersama ini kami PT. Jakarta Sinar Intertrade selaku badan Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua, menginformasikan kepada Bapak / Ibu bahwa :
“ Perpanjangan Penutupan Terbatas Gedung Kawasan Mal Mangga Dua sampai dengan tanggal 14 Juni 2020, dan dibuka kembali dengan standar New Normal, mulai tanggal 15 Juni 2020 “
Dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sektor usaha yang diijinkan beroperasi selama masa PSBB yaitu sbb :
- Bidang Bahan Pangan/ Makanan/ Minuman ( Termasuk Supermarket & Toko Kelontong )
- Bidang Kesehatan ( Termasuk Toko Obat & Apotik )
- Bidang Energi
- Bidang Keuangan ( Bank, Money Changer dll )
- Bidang Komunikasi & Teknologi Informasi ( Termasuk Povider )
- Bidang logistic ( Ekspedisi & Pengiriman Barang )
Bagi Tenant / Pedagang diharapkan menaati peraturan tersebut dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengelola akan meningkatkan pengawasan demi penegakan pelaksanaan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona dan terjadinya sanksi yang dikenakan dari Pemprov DKI Jakarta.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan terima kasih atas pengertian dan kerjasama Bapak / Ibu, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat Kami,
Kawasan Mal Mangga Dua Dept. Head