Jakarta, 04 Juni 2020
No. : 017/ CR/ITC-AMB/VI/2020
Perihal : Perpanjangan Penutupan Sementara Gedung Mal Ambasador
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Pedagang/Tenant
Mal Ambasador
di tempat
Dengan hormat
Sesuai dengan ketetapan Pemerintah Daerah tentang perpanjangan masa PSBB di DKI Jakarta guna untuk mentaati peraturan tersebut maka Badan Pengelola Mal Ambasador menginformasikan bahwa akan dilakukan :
“Perpanjangan Penutupan Terbatas Gedung Mal Ambasador sampai dengan tanggal 14 Juni 2020”
Sesuai masa periode PSBB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, berikut ketentuan yang berlaku perihal 8 sektor usaha yang diijinkan beroperasi, yaitu yang bergerak di bidang bahan pangan/makanan/minuman (supermarket/toko kelontong), kesehatan (toko obat/apotik), energi, keuangan (bank/money changer), komunikasi dan teknologi informasi (provider) dan logistik (pengiriman barang). Bagi Tenant/Pedagang diharapkan mentaati peraturan tersebut, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengelola akan meningkatkan pengawasan demi penegakan pelaksanaan PSBB guna mencegah penyebaran virus Corona dan terjadinya sanksi yang dikenakan dari Pemprov DKI Jakarta.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan terima kasih atas pengertian dan kerjasama Bapak/Ibu. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat Kami,
Mal Ambasador Dept. Head