Jakarta, 04 Juni 2020
No. : 002/PM-ITC/DMF/VI/2020
Perihal : Perpanjangan Penutupan Sementara Gedung ITC Fatmawati
Kepada Yth. :
Bapak/Ibu Pedagang/Tenant
ITC Fatmawati
di tempat
Dengan hormat
Sesuai dengan ketetapan Pemerintah tentang perpanjangan masa PSBB di DKI Jakarta dan keputusan Pengurus PPRS ITC Fatmawati maka Badan Pengelola ITC Fatmawati menginformasikan bahwa akan dilakukan :
“Penutupan sementara ITC Fatmawati mulai tanggal 05 Juni 2020 sampai dengan 14 Juni 2020”.
Sesuai masa periode PSBB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, berikut ketentuan yang berlaku perihal 8 sektor usaha yang diijinkan beroperasi, yaitu yang bergerak di bidang bahan pangan/makanan/minuman (supermarket/toko kelontong), kesehatan (toko obat/apotik), energi, keuangan (bank/money changer), komunikasi dan teknologi informasi (provider) dan logistik (pengiriman barang). Bagi Tenant/Pedagang diharapakan mentaati peraturan tersebut dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengelola akan meningkatkan pengawasan demi penegakan pelaksanaan PSBB dan mencegah terjadinya sanksi dari Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan tersebut di atas dapat dievaluasi sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi dan situasi yang terjadi. Informasi selanjutnya dapat dilihat pada website kami dan media social official kami sebagai tercantum di atas.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan terima kasih atas pengertian dan kerjasama Bapak/Ibu. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat Kami,
ITC Fatmawati Dept. Head