Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, maka bersama ini pihak pengelola mengharapkan para pedagang dan customer ITC Group dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur tersebut di atas khususnya yang tercantum pada Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut :
“… setiap Pelaku Usaha di Pusat Perbelanjaan memiliki kewajiban untuk :
- Tidak menyediakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai ditempat usaha yang dikelolanya ;
- Menyediakan secara tidak gratis Kantong Belanja Ramah Lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran;
- Menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada konsumen; dan
- Menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.”
Untuk itu kami menghimbau agar seluruh Pedagang yang berada di ITC Group ikut menyukseskan program Pemerintah Daerah tersebut dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan seperti : tas kertas, tas kain, tas bahan spunbond/woven, ecobag, tas daur ulang dan jenis lainnya. Juga untuk para customer dianjurkan membawa tas belanja sendiri, sehingga dapat mengurangi pemakaian plastik.
Ada beberapa tahapan sanksi jika terjadi pelanggaran seperti:
-
Teguran tertulis (sebanyak 3 kali)
-
Denda berupa uang dengan tingkatan Rp 5.000.000 – Rp 25.000.000
-
Pembekuan izin
-
Pencabutan izin