Jakarta, 4 Juni 2020
No. : 054/SK/CR-ITCCMMG/VI/2020
Perihal : Perpanjangan Penutupan Sementara Gedung ITC Cempaka Mas Mega Grosir
Kepada Yth. :
Bapak/Ibu Pedagang/Tenant
ITC Cempaka Mas Mega Grosir
di tempat
Dengan hormat
Sesuai dengan ketetapan Pemerintah Daerah tentang perpanjangan masa PSBB Transisi di DKI Jakarta guna untuk mentaati peraturan tersebut maka Badan Pengelola ITC Cempaka Mas Mega Grosir menginformasikan bahwa akan dilakukan :
“Perpanjangan Penutupan Terbatas Gedung ITC Cempaka Mas Mega Grosir sampai dengan tanggal 14 Juni 2020”.
Sesuai masa periode PSBB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, berikut ketentuan yang berlaku perihal 11 sektor usaha yang diijinkan beroperasi , yaitu yang bergerak di bidang pangan/makanan/minuman (supermarket/toko kelontong), kesehatan (toko obat/apotik), energi, keuangan (bank/money changer), komunikasi dan teknologi informasi (provider) dan logistic (pengiriman barang). Bagi Tenant/Pedagang diharapkan mentaati peraturan tersebut, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengelola akan meningkatkan pengawasan demi penegakan pelaksanaan PSBB guna mencegah penyebaran virus Corona dan terjadinya sanksi yang dikenakan dari Pemprov DKI Jakarta.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasama Bapak/Ibu. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat Kami,
ITC CMMG Dept. Head